15.807 Narapidana Mendapat Remisi Natal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
15.807 Narapidana Mendapat Remisi Natal ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi unik (RK) dalam rangka Natal 2024 nan diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Menteri Imipas Agus Andrianto melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/12), menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, ialah 166 anak bimbingan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Dengan demikian, total narapidana maupun anak bimbingan nan mendapatkan remisi unik maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

Agus menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak bimbingan nan telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan memandang pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi kudu mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga bisa mengantarkan penduduk bimbingan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan nan dilakukan,” kata Agus.

Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi unik Natal 2024 terbanyak, ialah sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.

Sementara itu, anak bimbingan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat nan masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak bimbingan asal Papua juga terbilang banyak, ialah 20 orang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada beragam regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak bimbingan nan merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong pada narapidana dan anak bimbingan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.

Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak mengenai lainnya atas kontribusi nan diberikan dalam mendukung pembinaan penduduk binaan.

“Saya berharap, pembinaan nan telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapabilitas kerabat menjadi sumber daya manusia nan potensial sehingga kembalinya kerabat ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri Imipas. (Ant/I-2)