ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pada Selasa (24/12/2024) sistem ganjil genap di Jakarta bakal diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berasas nomor akhir pelat kendaraan, dengan hari-hari tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bernomor ganjil dan hari lainnya untuk nomor genap.
Mengingat hari ini, Selasa (24/12/2024) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil nan diizinkan melintas.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lampau lintas dan bertindak pada hari kerja, Senin hingga Jumat, selain hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Untuk memastikan kepatuhan, petugas kepolisian bakal melakukan pengawasan ketat di titik-titik nan telah ditentukan. Pelanggar patokan ini bakal dikenakan hukuman berupa denda tilang sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka bunyi soal spekulasi mengenai penerapan patokan ganjil genap selama 24 jam guna menangani masalah polusi udara nan semakin parah di ibukota.
Tips bagi Pengendara Roda Empat alias Lebih
Untuk menghindari pelanggaran dan memaksimalkan efisiensi perjalanan Anda, berikut adalah beberapa tips nan dapat diikuti:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
- Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui nomor akhir plat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan agenda ganjil genap.
2. Gunakan Transportasi Alternatif:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, alias kereta komuter untuk menghindari pembatasan ganjil genap.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
- Gunakan aplikasi navigasi nan menawarkan info lampau lintas terkini dan rute pengganti agar Anda dapat menghindari area ganjil genap.
4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
- Jika kudu menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan perjalanan lebih awal alias lebih lambat dari jam ganjil genap untuk menghindari pembatasan.
5. Pertimbangkan Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja alias kawan dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Patuhi Rambu Lalu Lintas:
- Selalu patuhi rambu lampau lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan untuk menghindari denda dan pelanggaran.
7. Update Informasi:
- Selalu perbarui info mengenai perubahan kebijakan ganjil genap, lantaran pemerintah dapat melakukan penyesuaian sewaktu-waktu.
Sistem ganjil genap di Jakarta adalah langkah krusial dalam mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di kota.
Dengan memahami wilayah dan jam berlaku, serta menerapkan tips di atas, Anda dapat mengoptimalkan perjalanan Anda dan berkontribusi pada kelancaran lampau lintas.
Ingatlah untuk selalu mematuhi patokan nan ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence