3 Oknum Tni Al Penembak Bos Rental Minta Dihukum Ringan Usai Beri Santunan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tiga terdakwa oknum personil TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat rehat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan balasan ringan. Kuasa norma meminta pengadil mempertimbangkan para terdakwa nan telah memberikan santunan Rp 100 juta ke family korban.

Hal itu disampaikan kuasa norma terdakwa saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang ini ketiga terdakwa tersebut, diantaranya terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara alias beranggapan lain, maka kami minta dapat menjatuhkan keputusan nan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal nan meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartono mengatakan, ada beberapa perihal nan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan balasan para terdakwa.

Pertama, ketua terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak family korban nan meninggal dunia, ialah almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka ialah Ramli Rp35 juta.

Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada family korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung. Meskipun permintaan maaf tersebut ditolak family korban.

"Terdakwa sudah minta maaf kepada family korban di muka pengadilan namun ditolak oleh family korban meski sudah disampaikan pengadil ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.

Hartono juga meminta pengadil mempertimbangkan kondisi terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar nan mempunyai istri dan anak nan tetap memerlukan kasih sayang dan perhatian.

Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

Hartono mengatakan para terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana kebenaran di tempat kejadian perkara (TKP). Para terdakwa dianggap tidak berbelitan dalam memberikan keterangannya.

Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan balasan disiplin alias perdana militer. "Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi unik bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta nan terungkap dalam persidangan dan kajian nan telah penasihat norma sampaikan, pihaknya meminta majelis pengadil dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara alias menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa personil TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Oditur militer juga menuntut terdakwa tiga, ialah Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pidana pokok empat tahun penjara. Serta dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Selain itu, Oditur Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum personil TNI AL untuk bayar tukar rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut bayar restitusi Rp 299.633.500 kepada family Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta bayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut berjulukan Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta bayar restitusi kepada family Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan bayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu