ARTICLE AD BOX
Karo -
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati. Ketiga terdakwa adalah Bebas Ginting namalain Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa secara bergantian.
JPU Gus Irwan Marbun mengatakan jika ketiga terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum pembakaran itu ketiga pelaku telah mempunyai niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari serangkaian bukti mulai pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. JPU kemudian menuntut balasan meninggal untuk ketiga terdakwa.
"Memperhatikan undang-undang dan apa nan telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan balasan pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Gus Irwan Marbun, dilansir detikSumut, Senin (17/3/2025).
Ketiganya dinilai terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.
"Sebagaimana dalam pasal primer nan ada dalam dakwaan pertama," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu