5 Korporasi Dijerat Kejagung Jadi Tersangka Di Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi PT Timah. Kini, Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi nan terlibat dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menjelaskan ada beberapa klaster perbuatan nan mengakibatkan kerugian dari kasus korupsi PT Timah. Pertama, adanya kerja sama sewa perangkat alias smelter pihak swasta dengan PT Timah.

Kemudian nan kedua, Febrie menjelaskan adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah nan dilakukan penjualan oleh pihak swasta. Lalu Febrie menerangkan dari hasil pemeriksaan perangkat bukti, interogator memastikan peran dan berapa duit nan diterima oleh masing-masing tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut perihal itulah nan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan duit pengganti. Sementara melalui hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini dibebankan ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan kerusakan nan ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut.

"Itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan sehingga ditetapkan nan pertama adalah Korporasi PT RBT, nan kedua PT SIP Strandio Inti Perkasa. nan ketiga, korporasi PT Timinido Internusa, keempat PT Sariguna Bina Sentosa, lima CV Venus Inti Perkasa," terang Febrie dalam konvensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut Febrie menerangkan masing-masing kerugian kerusakan lingkungan hidup nan dibebankan kepada lima korporasi tersebut. Dia mengatakan pembebanan ini berasas hasil perangkat bukti maupun keterangan mahir nan diperoleh jaksa dan disetujui dalam putusan hakim.

Untuk PT RBT dibebankan dengan jumlah Rp 38.539.212.949.330,8. PT SB 23.670.769.700.728,8, PT SIP 24.311.841.441.084,4, PT TIM 23.670.769.700.728,8, dan PT VIP 42.155.825.740.622,8.

"Ini sekitar jumlahnya Rp 152 T. Sisanya dari Rp 271 T nan telah diputuskan oleh pengadil dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa nan bertanggung jawab tentunya bakal kita ditindaklanjuti dan bakal segera kita sampaikan ke publik," pungkas Febrie.

(yld/dhn)