ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis 13 Februari 2025.
Dia menyebut Vadel Badjideh ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam, 13 Februari 2025.
Kasus ini sendiri diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan kepada Vadel Badjideh untuk 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa norma Vadel Badjideh. Menurut Razman, ada beberapa argumen polisi melakukan penahanan sesuai KUHAP.
"Oleh lantaran satu lain perihal sesuai KUHAP, diatur bahwa interogator dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan peralatan bukti dan alias melarikan diri," ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terlepas ini kasus di bawah umur, maka tadi interogator menunjukkan ke saya bawah kerabat Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," Rasman Arif Nasution menambahkan.
Selain itu, setelah Vadel Badjideh jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban putri Nikita Mirzani, Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.
"Pertama, lantaran kami belum mendengar keterangan secara utuh lantaran ada info nan kelihatannya berubah dari kerabat Laura Meizani Mawardi namalain Lolly dari keterangan-keterangam sebelumnya," kata Razman.
Berikut sederet kebenaran mengenai TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News librosfullgratis.com:
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur nan dilaporkan Nikita Mirzani.
1. Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi dan Pencabulan
TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Dia menyebut Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam.
Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel namalain VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak hanya itu, Vadel namalain VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
2. Usai Ditetapkan Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Vadel Badjiedeh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan dan aborsi nan dilaporkan Nikita Mirzani. Polisi juga melakukan penahanan kepada Vadel untuk 20 hari ke depan.
Hal itu diinformasikan Razman Arif Nasution selaku kuasa norma Vadel Badjideh. Menurut Razman, ada beberapa argumen polisi melakukan penahanan sesuai KUHAP.
"Oleh lantaran satu lain perihal sesuai KUHAP, diatur bahwa interogator dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan peralatan bukti dan alias melarikan diri," ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
"Terlepas ini kasus di bawah umur, maka tadi interogator menunjukkan ke saya bawah kerabat Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," Rasman Arif Nasution menambahkan.
3. Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan
Semula kehadiran Vadel berbareng Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan nan sempat tertunda. Total sebanyak 53 pertanyaan nan diajukan interogator kepada Vadel, mengenai kasus dugaan pelecehan dan aborsi nan menerpanya.
"Setelah tadi kerabat Vadel diperiksa lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman.
Menurut Razman, polisi juga sempat melakukan gelar perkara mengenai kasus ini. Berdasarkan gelar perkara itu Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dialami, lihat perkembangan, berasas dari keterangan di antaranya keterangan Lolly, mungkin dari NM dan saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara. Gelar perkara itu menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka," urai Razman.
Razman menduga terdapat perubahan keterangan nan disampaikan Lolly dari keterangan sebelumnya mengenai kasus ini. Ia mengaku bakal mengkaji dan mendalami lebih lanjut.
"Keterangan-keterangan ini bakal dikaji dan didalami. Maka kami bakal tetap melakukan upaya hukum. Misalnya upaya norma lain, apakah dalam corak pra peradilan, apakah kelak menunggu diproses. itu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga," ucap Razman.
4. Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka mengenai kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Penetapan tersangka berasas hasil gelar perkara nan berjalan di Polres Metro Jaksel pada Kamis malam 13 Februari 2025.
"Hari ini alias malam ini penetapan VA sebagai tersangka," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis 13 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman balasan paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Terkait penahanan, Nurma belum dapat berkomentar. Dia berdasar keputusan tersebut tergantung penyidik.
"Untuk sementara ini kita tetap di penyidik. Penyidik tetap mencari lagi keterangan tentunya dari VA," ujar dia.
5. Klarifikasi Polisi Terkait Penetapan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi nan dilaporkan Nikita Mirzani. Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan ini dikuatkan dengan perangkat bukti dan keterangan saksi serta ahli.
Korbannya adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal ayat 1. Atas kasus ini, Vadel Badjideh terancam balasan maksimal 15 tahun.
"Kenapa VA ditetapkan tersangka, lantaran kita mempunyai perangkat bukti dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan mahir tentunya, ialah visum," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Kemudian kita terapkan di sini UU Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal 1 ayat 1. Yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Semula kehadiran Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama lebih kurang 5 jam, dia diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.
"Sekiranya jam 15.00 sudah diperiksa sebagai saksi. Kemarin sudah dipanggil bersurat alias sah kepada VA untuk datang ke Polres Metro Jakarta selatan, dan sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Lebih kurang juga 4-5 jam waktunya. Itu dengan selingan istirahat," Nurma Dewi membeberkan.
6. Penetapan Tersangka Disaksikan Sejumlah Pihak
Nurma Dewi mengatakan, penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka disaksikan sejumlah pihak termasuk Krimum Polda Metro Jaya. Penetapan itu usai dilakukannya gelar perkara sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada malam hari ini setelah gelar perkara sekitar jam 19.30. Kemudian disaksikan oleh Wasidik kemudian Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut juga dengan lembaga kita dari unit-unit, terutama dari siwas, sikum kemudian provost. Itu jelas lantaran memang kudu ada," urainya.
Menurut penuturan Razman Nasution selaku kuasa norma Vadel Badjideh, kliennya dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Terkait perihal itu, Nurma Dewi mengaku bakal mengkonfirmasi lebih lanjut ke penyidik.
"Sementara ini tetap di penyidik. Penyidik tetap mencari lagi keterangan dari VA. Nanti kita tanya ke penyidik, nan jelas malam ini VA setelah dilakukan pemeriksaan, saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alat bukti jelas dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli," ucap Nurma Dewi.