ARTICLE AD BOX
Sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong terus bergulir. Ada nan bikin lega Tom Lembong usai persidangan, berikut ceritanya.
Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi nan dihadirkan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty.
Usai persidangan, Tom Lembong sempat diwawancarai oleh media. Dalam pernyataan usai keluar dari meja hijau itu, Tom Lembong mengaku lega.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hari ini semakin lega, lantaran kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran nan terungkap," kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa nan menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula. Menurut Tom, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi nan telah datang di persidangan.
"Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag nan dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019," kata Tom.
Tom mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan pemasok terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang. Dia mengatakan tidak ada patokan nan melarang PT PPI bekerja sama dengan pemasok demi optimasi pendistribusian gula.
"Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar patokan dengan membolehkan alias mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi nilai dan stok gula, mengarahkan alias membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor," kata Tom.
"Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada patokan manapun nan melarang PT PPI alias BUMN lainnya nan melaksanakan stabilisasi nilai dan stok gula untuk bekerja sama dengan pemasok untuk mengoptimalkan pendistribusian gula," tambahnya.
Menurut Tom, saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Dia menyatakan petani gula tidak mengalami kerugian saat aktivitas importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.
"Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah nan diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi nilai dan stok gula," ujarnya.
Saksi Sidang Ngaku Terpaksa Bikin Konsep Surat Tugas Impor Gula
Foto: Sidang kasus Tom Lembong (Mulia/librosfullgratis.com).
Mulanya, jaksa menanyakan surat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) nan bekerjasama dengan PT Angles Products.
"Saksi tadi sudah mendengarkan juga pertanyaan dari rekan saya mengenai dengan Inkopkar. Inkopkar itu dari jika PI-nya (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan itu pertama 12 Oktober 2015 senilai 105 ribu ton, nan keduanya 8 Maret 2016 senilai 105 ribu ton, sedangkan nan ketiganya 8 April 2016 senilai 157 ribu ton. Ini antara permintaan Inkopkar untuk PI perusahaan Angles Products. Bisa saksi menjelaskan mengenai dengan tiga tanggal tadi? Bagaimana mekanismenya sampai bisa keluar persetujuan impor?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor.
Susy mengaku ditugaskan untuk membikin surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengusulkan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom.
"Mohon izin jika nan Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh ketua untuk mengkonsep surat-surat mengenai penugasan kepada induk koperasi dimaksud, nan mana induk koperasi dimaksud mengusulkan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengkonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar," ujar Susy.
Susy mengatakan pembuatan konsep surat penugasan impor gula itu bukan tugas dan fungsinya. Dia mengaku sudah melapor ke pimpinannya, Robert Indarto.
"Selanjutnya surat-surat itu ada hubungan tidak dengan persetujuan alias pengakuan impor untuk PT Angles Products di tanggal 12 Oktober 2015?" tanya jaksa.
"Mohon izin menjawab, kami sama sekali tidak tahu jika nan untuk bulan Oktober, tetapi nan bapak jaksa sampaikan di berikutnya itu memang kami mengkonsepkan atas pengarahan pimpinan, nan mana sebenarnya kami sudah sampaikan kepada pimpinan, kepada ketua saya, Bapak Robert bahwa sebenarnya bukan tusi (tugas dan fungsi) kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor dimaksud, tetapi diminta oleh ketua untuk tetap dijawab surat tersebut disatukan sekaligus dengan perpanjangan operasi pasar," jawab Susy.
Jaksa lampau mendalami konsep surat nan dibuat Susy tersebut. Susy mengatakan surat itu mengenai kelembagaan induk koperasi.
"Kami sama sekali tidak ada berurusan sama perusahaan nan dimaksud bapak majelis, termasuk tadi nan disebutkan, PT-nya kami tidak. Jadi surat-surat nan saya konsepkan adalah mengenai kelembagaan Inkopnya, lantaran dalam konteks operasi pasar," jawab Susy.
Jaksa juga mendalami Susy mengenai permintaan Inkopkar ke Kemendag untuk melakukan impor gula. Susy mengaku sudah menolak memasukkan poin impor gula dalam konsep surat penugasan tersebut.
"Saya hanya mengkonsepkan surat dimaksud kemudian lantaran ini ada, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya kami menolak untuk memasukkan poin mengenai impor dalam surat penugasan dimaksud lantaran kami tidak memahami soal ketentuan impor," jawab Susy.
"Sehingga dalam draf nan dimaksud saya menyampaikan kepada ketua saya, Bapak Robert, bahwa kita tidak mengetahui soal ini tapi lantaran diminta untuk menjawab maka di poin terakhir selalu dalam surat dikunci, bahwa penugasan impor ini kudu sesuai dengan ketentuan Permendag 117 tahun 2015, di semua surat nan saya konsepkan," imbuh Susy.
Susy mengatakan semua surat penugasan impor nan dia buat 'dikunci' dengan ketentuan Permendag nomor 117 Tahun 2015. Dia mengatakan perihal itu dilakukan lantaran dia tak mengerti soal ketentuan impor gula.
"Permendag 117 itu Terkait apa Saudara saksi?" tanya jaksa.
"Permendag 117 mengenai ketentuan impor," jawab Susy.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini