Ahmad Muzani Dorong Ma Tingkatkan Independensi Hingga Kualitas Peradilan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto. Pertemuan dilakukan untuk membahas beragam persoalan terutama mengenai upaya penegakkan norma di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR didampingi para Wakil Ketua MPR antara lain, Bambang Wuryanto, Kahar Muzakir, Eddy Soeparno, Rusdi Kirana, Akbar Supratman dan Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Sementara itu, Ketua MA didampingi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi dan Panitera MA Heru Pramono.

"Pertemuan ini kita konsentrasikan berbareng untuk memahami persoalan aktual terutama di bagian upaya penegakan hukum. Intinya, apa nan bisa sama-sama lakukan agar penegakan norma kita sesuai dengan angan masyarakat," ujar Muzani, dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui forum 'Silaturahmi Pimpinan MPR RI dan Pimpinan Mahkamah Agung RI' ini, Muzani menyampaikan lima harapan. Pertama, agar Mahkamah Agung terus menjaga independensi sebagai lembaga peradilan, agar lembaga peradilan Indonesia tetap terjaga independensinya.

Kedua, agar MA meningkatkan kualitas peradilan nan lebih baik lantaran itu adalah mimpi semua rakyat Indonesia. Ketiga, diharapkan reformasi norma terus ditingkatkan. Keempat, agar supremasi norma menjadi tekad seluruh anak bangsa.

Kelima, adalah efisiensi dan modernisasi. Menurut Muzani, efisiensi dan modernisasi juga menjadi tekad di MPR nan menjadi sesuatu nan terus-menerus kudu diupayakan dan diusahakan agar tidak menjadi semboyan semata, tetapi sesuatu nan bisa terwujud dalam praktek kehidupan.

"Karena itu kita berkomitmen, agar pembangunan norma dan kerakyatan bisa seiring sejalan," kata Muzani.

Muzani juga mengingatkan sebagai lembaga negara, MPR dan MA bisa memberi kontribusi nan terbaik buat bangsa dan negara. MA bisa berfaedah dan melakukan banyak bagi penegakan hukum, sementara MPR bisa berfaedah dan melakukan banyak untuk kerakyatan di Indonesia. Inilah penerapan pembangunan norma dan kerakyatan bisa seiring sejalan.

Seusai pertemuan, Ahmad Muzani menyampaikan apresiasinya atas terobosan luar biasa nan dilakukan MA, dalam upaya menyelesaikan tunggakan perkara nan sangat besar. Untuk diketahui, tunggakan perkara MA sampai hari ini ada nyaris 31 ribu perkara nan kudu diselesaikan dengan sumber daya pengadil nan terbatas, ialah sekitar 44 orang hakim.

"Karenalah itulah, Pimpinan MA melakukan terobosan dengan mengadakan pengadilan elektronik/e-Court, untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. Metode ini sudah diaplikasikan di 923 pengadilan di seluruh Indonesia," terang Muzani.

"MPR mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah percepatan penanganan perkara, dan sebuah upaya dalam mengurangi tunggakan perkara nan makin hari makin bertambah. Mudah-mudahan, langkah itu bisa memenuhi angan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari MA," sambungnya.

Apresiasi selanjutnya diberikan Muzani, karena MA terus melakukan peningkatan sumber daya hakim. Menurut Muzani, perihal ini sangat penting.

"Sebab, perkara dan masalah nan berkembang di tengah masyarakat semakin kompleks. Sehingga pengadil kudu terus ditingkatkan kualitasnya dan terus dilakukan pembaruan kualitas oleh MA kepada para hakim," pungkasnya.

(akn/ega)