ARTICLE AD BOX
Seorang ASN abal-abal ditangkap polisi lantaran melakukan pemalakan. Dia meminta-minta tunjangan hari raya (THR) dengan dalih retribusi.
Kejadian ini viral di media sosial. Pelaku berbaju ASN mendatangi pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam rekaman video nan beredar di media sosial, terlihat laki-laki berbaju ASN tersebut mendatangi seorang pedagang di Pasar Cibitung. Dia menyerahkan selembar kuitansi bertulisan 'THR Retribusi'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku tersebut kepada pedagang, dilihat librosfullgratis.com, Senin (24/3).
Pelaku terlihat membawa kuitansi. Pada kuitansi tersebut tercantum duit pembayaran Rp 200 ribu. Disebutkan peristiwa itu terjadi di Pasar Induk Cibitung, pada Sabtu (22/3/2025).
"Ini ngakunya dari Pemda, ada kuitansinya untuk pembayaran Agus Sodri," kata perekam.
Menurut perekam, kejadian tersebut sudah berjalan lama. Dia sendiri mengalami pemalakan bermodus THR ini sejak berbisnis di Pasar Induk Cibitung 4 tahun nan lalu.
"Tolong pak biar nggak jadi kebiasaan pak," kata perekam.
Pelaku Ditangkap
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan polisi.
"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Mustofa, saat dihubungi Senin (24/3).
Mustofa juga menegaskan bahwa pelaku bukan seorang ASN.
"Bukan," tegasnya.
Baca selengkapnya di laman selanjutnya
ASN abal-abal nan viral meminta THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi diamankan polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Raup Rp 1,6 Juta Semalaman
Kombes Mustofa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. ASN gadungan berbareng 3 pelaku lainnya berkeliling mencari THR di pasar tersebut.
"Mereka malam itu berempat. Ada Sodri, Samsul, Agus, dan Doko," kata Kombes Mustofa kepada librosfullgratis.com, Senin (24/3).
Saat ini, polisi telah mengamankan dua pelaku, ialah Sodri dan Samsul. Sementara dua orang lagi dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Agus dan Doko ini DPO," ucapnya.
Kombes Mustofa menerangkan ada sejumlah pedagang nan saat itu dimintai duit THR oleh para pelaku. Total duit nan terkumpul malam itu mencapai Rp 1 juta lebih.
"Dari beberapa lapak pedagang itu terkumpul Rp 1,6 juta dibagi 4 sama para pelaku, tersisa Rp 450 ribu," kata dia.
Memalak dalam Kondisi Mabuk
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan tersangka Sodri (30) melakukan tindakan pemalakan tersebut berbareng dua orang temannya, ialah Samsul (48) dan Agus (DPO). Diketahui Sodri dan Agus saat itu sempat mabuk-mabukan.
"Saudara Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp 200 ribu sehingga membikin pedagang takut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangan, Senin (24/3).
Mustofa menerangkan para pelaku meminta duit THR sebanyak Rp 200 ribu kepada para pedagang. Dengan dalih duit retribusi keamanan dan sampah.
"Bilangnya 'dari Pemda nih, THR bos, retribusi keamanan'," ujar Mustofa menirukan pelaku.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Ancaman 9 tahun penjara," pungkas Mustofa.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini