ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Seorang wanita berinisial MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), nan tersangkut di mobil hingga menyebabkan patah tulang. Pelaku memacu mobilnya dengan sigap dan tidak melakukan pertolongan kepada korban.
MS sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.
"(MS) panik (tidak memberikan pertolongan ke suaminya)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut tersangka sengaja tidak menolong suaminya sendiri lantaran sudah kepalang ketahuan selingkuh dengan laki-laki lain. Sri juga mengatakan bahwa MS berselingkuh dengan dua laki-laki.
"Dia sengaja enggak mau nolong. Bahkan dia (MS) ditelepon, dia WA enggak mau direspons. Dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalahan lantaran ketahuan selingkuh," jelas Sri.
Kepada penyidik, MS mengaku sudah berulangkali ketahuan selingkuh dengan laki-laki lain. Hanya saja suaminya selalu sabar dan memaafkannya. Namun, perbuatan buruk tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka.
MS apalagi sempat mengira jika dirinya tidak bakal bisa dijerat oleh kepolisian dengan argumen tuduhan suaminya tidak benar.
"Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tutur Sri.
Hingga akhirnya pengakuan penyesalan pun baru diutarakan oleh ibu dua anak itu setelah ditahan oleh kepolisian atas kasus KDRT terhadap suami.
Baca juga Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Sebuah video nan viral di media sosial menampilkan momen saat seorang laki-laki berinisial LS nan disebut sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton terpergok tengah berselingkuh dengan U, wanita nan sudah bersuami.
Kronologi Kejadian Istri Lakukan KDRT pada Suami
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pada saat kejadian korban sempat merasa berprasangka terhadap istrinya setelah melakukan video call. Pada saat itu tersangka tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).
Begitu AG mendatangi letak apartemen, dia menemukan istriya di dalam mobil nan sedang terparkir di apartemen.
Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka. Namun MS menolak dan menancapkan gas mobilnya hingga membikin suaminya terseret. Bukannya menghentikan mobil, MS tetap tancap gas dan melaju kencang.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil nan dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.
Nahas, korban menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan.
Nicolas kemudian menyebut interogator sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.
Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com