ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, nan berkepentingan tidak dilakukan penahanan hari ini lantaran interogator tetap memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi nan tetap belum datang dan tetap dibutuhkan,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Menurut Tessa, nama saksi nan hingga sekarang belum memenuhi panggilan KPK antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri.
“Jadi interogator menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya jika interogator dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut bakal dilanjutkan,” jelas dia.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga tetap bakal dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya di KPK.
“Apakah bakal dipanggil kembali? Ya pasti kelak nan berkepentingan bakal dipanggil kembali. Tetapi konsentrasi interogator saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana nan sedang disangkakan kepada beliau, konsentrasi utamanya adalah keterangan saksi-saksi nan belum datang dan nan bakal dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” Tessa menandaskan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.
Pantauan librosfullgratis.com, Senin (13/1/2025), Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.
Hasto tetap mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya bakal dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur kuasa hukum, Maqdir Ismail.