ARTICLE AD BOX
Yalimo -
Tim Investigasi Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 resmi menggiring personil golongan pidana bersenjata (KKB) di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Okoni Siep alias Nikson Matuan, ke Polda Papua. Pemindahan itu guna melanjutkan proses norma tehadap tersangka.
Kepala Ops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani mengungkap pemindahan dilakukan pagi tadi. Langkah itu menunjukkan kesungguhan abdi negara dalam memberantas KKB di Papua.
"Proses pemindahan tersangka dimulai pukul 08.15 WIT dari Posko Satgas ODC-2025. Tersangka didampingi langsung oleh tim investigasi," kata Faizal melalui keterangannya, Kamis (13/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 tak bakal mentolelir aktivitas KKB di Papua. Seluruh aktivitas nan menganggu stabilitas keamanan, kata dia, pasti ditindak tegas.
"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi kelompok-kelompok nan mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Setiap simpatisan maupun komplotan KKB nan terlibat dalam aksi-aksi terorisme bakal kami tindak tegas sesuai norma nan berlaku," tegasnya.
Faizal juga menyebut pihaknya terus melakukan operasi intensif guna menekan pergerakan KKB di beragam wilayah rawan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap bekerja sama dengan abdi negara dalam menjaga situasi keamanan di Papua," tururnya.
Di sisi lain, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses norma kepada kepolisian. Serta, lanjut dia tidak terpengaruh oleh isu-isu nan dapat memperkeruh situasi keamanan.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh oleh buletin bohong alias propaganda nan sengaja disebarkan untuk memprovokasi. Percayakan proses norma kepada kepolisian, lantaran setiap tindakan bakal diproses secara ahli dan transparan sesuai patokan nan berlaku," imbau Yusuf.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kondusif dengan melaporkan setiap potensi ancaman nan dapat mengganggu keamanan.
"Jika ada info mengenai keberadaan golongan pidana bersenjata alias aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada abdi negara terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan Papua adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Diketahui, Okoni diduga terlibat dalam penembakan di Jalan Trans Wamena-Jayapura, Kampung Hobakma, Yalimo pada 5 November 2024. Dua penduduk berjulukan Muktar Layuk dan Korinus Yohanis Wentken menjadi korban. Muktar tewas dan Korinus selamat.
Okoni masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Ia sempat menjadi buron abdi negara selamat 3 bulan.
(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu