Argentina Keluarkan Perintah Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar Soal Rohingya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengadilan Argentina telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada kepala junta militer Myanmar dan mantan pejabat lainnya termasuk pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Perintah penangkapan itu mengenai tudingan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan nan menargetkan golongan minoritas Rohingya.

Dilansir instansi buletin AFP, Sabtu (15/2/2025), putusan pengadilan dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan nan diajukan di Argentina oleh golongan pembelaan Rohingya. Gugatan tersebut diajukan berasas prinsip "yurisdiksi universal" nan mana suatu negara dapat mengadili kejahatan tanpa mempedulikan tempat terjadinya kejahatan tersebut, jika kejahatan tersebut dianggap cukup serius, seperti genosida alias kejahatan perang.

Surat perintah dikeluarkan untuk pejabat militer dan sipil termasuk pemimpin junta saat ini Min Aung Hlaing, mantan presiden Htin Kyaw, dan mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai "penasihat negara" dari tahun 2016 hingga 2021, saat dia digulingkan dalam kudeta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hlaing juga sedang diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional. Suku Rohingya, nan sebagian besar berakidah Islam, berasal dari Myanmar nan kebanyakan berakidah Buddha, di mana, menurut Amnesty International, mereka telah menjadi sasaran rezim nan mirip dengan apartheid.

Mulai tahun 2017, banyak dari mereka terpaksa melarikan diri dari penganiayaan dan kekerasan ke Malaysia nan lebih kaya dan kebanyakan penduduknya Muslim, alias ke kamp-kamp pengungsi di Bangladesh, tempat sekitar satu juta dari mereka tinggal.

Myanmar dilanda kekacauan sejak kudeta tahun 2021 nan memicu bentrok baru dengan pemberontak etnis dan mengakibatkan terbentuknya puluhan "Pasukan Pertahanan Rakyat" nan sekarang memerangi junta.

Dalam putusannya nan dikeluarkan pada hari Kamis, Hakim Maria Servini mengatakan tuduhan nan tercantum dalam pengaduan tersebut "merupakan kejahatan nan melanggar kewenangan asasi manusia nan diakui dalam beragam instrumen norma pidana internasional, nan dianut oleh sebagian besar negara di dunia."

"Kejahatan tersebut termasuk "kejahatan nan diketahui secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, nan dilakukan oleh otoritas politik dan militer nan berkuasa di negara tersebut," tambahnya.

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu