Ayah Di Bekasi Perkosa Anak 20 Kali, Veronica Tan Singgung Hukuman Kebiri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sungguh bejat perbuatan USJ (47), laki-laki di Kota Bekasi, Jawa Barat, nan memperkosa anak kandungnya lebih dari 20 kali dan memaksa korban meminum pil KB. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Veronica Tan marah dengan perbuatan pelaku.

"Kasus ini sangat memilukan sekaligus menjijikkan," ujar Veronica lewat pesan Whatsapp kepada librosfullgratis.com, Sabtu (15/3/2025).

Seorang ayah, kata Veronica, semestinya melindungi anaknya, tetapi dalam kasus ini, ayah justru menjadi predator. Tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi sedikit pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di KemenPPPA mengecam keras tindakan ini dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan apa pun," kata Veronica.

Sebagai seorang ibu, Veronica merasa balasan nan layak bagi pelaku kudu maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ialah balasan seumur hidup alias apalagi balasan meninggal jika memungkinkan.

"Hukuman kebiri kimia juga kudu dipertimbangkan, lantaran pelaku semacam ini jelas tidak boleh dibiarkan mempunyai kesempatan untuk mengulangi perbuatannya," jelas Veronica.

Negara, terang Veronica, tidak boleh kalah dengan predator seksual. Veronica membujuk masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual.

"Terutama terhadap anak, agar pelaku bisa segera ditindak sebelum ada korban lain," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku ialah USJ, memperkosa korban pertama kali pada September 2023, ialah ketika korban berumur 20 tahun. Saat itu pelaku datang ke kontrakan korban usai bekerja. Tersangka gelap mata hingga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya.

"Tersangka mengakui perbuatan tersangka nan telah menyetubuhi korban tersebut telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan motif tersangka nan telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

Tidak hanya itu, rupanya pelaku memaksa korban meminum pil KB. Diketahui, pil KB dapat mencegah kehamilan.

"Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB nan telah dibawa oleh tersangka," kata Binsar.

(isa/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu