Balasan Pdip Soal Ppn 12%: Uu Inisiatif Pemerintah Jokowi, 8 Fraksi Setuju

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati nan menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikkan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Dolfie menyebut saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI selain PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia menyebut RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas berbareng antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP selain fraksi PKS," kata Dolfie.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.

Ia menyebut pemerintah dapat mengusulkan kenaikan alias penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di nomor 5 sampai dengan 12 persen.

"Sebagaimana petunjuk UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.

Dolfie menyebut pertimbangan kenaikan alias penurunan tarif PPN berjuntai pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik alias turun).

Adapun, Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap meningkatkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan pembuatan lapangan pekerjaan nan luas bagi masyarakat.

"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal nan kudu menjadi perhatian adalah; keahlian ekonomi nasional nan semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik nan semakin baik," tambahnya.


Sara Gerindra sindir PDIP


Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, heran PDIP sekarang menolak rencana PPN 12% padahal terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.

"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbincang di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%," kata Sara kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Sara mengatakan sejumlah personil DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan kenapa PDIP baru sekarang menolak PPN 12%.

"Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, dahsyat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU nan mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" imbuh Sara keheranan.

(dwr/dwr)