ARTICLE AD BOX

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, family pahlawan dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan melainkan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan bahwa penghargaan tersebut sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan izin nan berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi sekarang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan info penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari, Jumat (14/2).
Ia memastikan bahwa para penerima faedah tetap memperoleh penghargaan sesuai skema nan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran melangkah optimal.
"Dengan koordinasi nan erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, family pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin," pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. (Far/I-2)