Bareskrim Segera Tentukan Tersangka Pemalsu Dokumen Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara kasus pemalsuan arsip Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka dalam perkara itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengetesan perangkat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin jika ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita bakal menguji apakah hasil labfor inilah kelak jadi bahan gelar, tinggal itu saja," kata Djuhandani kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka alias tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga letak berbeda dalam perkara itu. Diantarannya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod berjulukan Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk perangkat nan diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah nan dipasangi pagar laut.

"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya nan kita duga sebagai perangkat nan digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) lalu.

Selain itu, interogator juga menyita beberapa lembar kertas salinan gedung baru atas nama pemilik nan terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan biaya transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas nan diduga digunakan untuk memalsukan arsip lantaran identik dengan bahan kertas nan digunakan untuk warkat.

Surat-surat nan tiruan itu digunakan untuk menjadi arsip syarat permohonan untuk membikin warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas penduduk desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.

(ond/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu