ARTICLE AD BOX
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden alias presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 nan digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Merespons itu, personil Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu menghormati Putusan MK.
Bagi Bawaslu, kata Puadi, penghapusan presidential threshold bakal menuntut Bawaslu untuk beradaptasi dengan tantangan baru dan memperkuat perannya dalam memastikan pemilu nan jujur, adil, dan demokratis.
“Penghapusan ketentuan presidential threshold 20% oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah nan dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik dan sistem kerakyatan di Indonesia,” tutur Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Keputusan ini membuka kesempatan bagi lebih banyak partai politik dan kandidat potensial untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat dan meningkatkan inklusivitas politik,” tambahnya.
Secara substantif, lanjut Puadi, kebijakan ini juga dapat mendorong kejuaraan nan lebih sehat dalam pemilu.
Namun, Puadi menilai perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru, seperti potensi fragmentasi politik dan polarisasi nan lebih tajam, mengingat jumlah kandidat nan lebih banyak bisa memecah bunyi rakyat.
“Langkah ke depan, krusial bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan sistem pemilu nan tetap adil, efisien, dan bisa menjaga stabilitas politik, sembari memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kualitas kerakyatan di Indonesia,” tandasnya. (Ykb/M-3)