ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Masyarakat Indonesia siap-siap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Mulanya, pemerintah menyebut hanya barang-barang mewah nan terdampak PPN 12%. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lampau menjelaskan bahwa semua peralatan nan selama ini dikenakan PPN 11% bakal naik menjadi 12% tahun depan.
Salah satu nan dikenai PPN 12% adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Hal ini sudah dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Pasalnya, jasa atas transaksi duit elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai peralatan dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Saat tarif PPN tetap 11% sejak 1 April 2022 hingga kini, jasa transaksi duit elektronik dan e-wallet sudah menjadi objek pajak. Artinya, jasa transaksi itu bukan peralatan baru nan dikenakan tarif pajak saat PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.
"Jasa atas transaksi duit elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024).
Namun, nan menjadi dasar pengenaan pajak bukan nilai pengisian duit (top up), saldo (balance), alias nilai transaksi jual-beli. Adapun pengenaan pajaknya dilakukan atas jasa layanan penggunaan duit elektronik alias dompet digital tersebut.
Mengutip situs Kementerian Keuangan, PPN alias value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN adalah pajak tidak langsung nan disetor oleh pihak lain alias pedagang nan bukan penanggung pajak.
Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak nan ditanggungnya. Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, berikut ini simulasi nan telah dibuat oleh Ditjen Pajak:
a) Zain mengisi ulang (top up) duit elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital alias e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital alias e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan nan dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN nan dibayar bakal tetap sama," kata Ditjen Pajak.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Insentif PPN 12% Berlaku Hanya 2 Bulan
Next Article Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025, Begini Hitungannya