Beras Kena Ppn 12 Persen? Ini Penjelasan Menko Pangan Zulhas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Beras Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Menko Pangan Zulhas Ilustrasi(Antara)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras unik nan diproduksi di dalam negeri tidak dikenai penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Ia mengatakan, beras unik nan dikenai PPN 12% adalah beras unik nan tidak diproduksi di dalam negeri alias impor. Salah satu contohnya adalah beras nan diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.

"Ini menggambarkan Presiden Prabowo Subianto jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah. nan bakal dikenakan PPN 12% itu hanya untuk barang-barang nan mewah saja termasuk soal beras unik dari luar negeri," ujar laki-laki nan berkawan disapa Zulhas itu.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak dikenai PPN 12 persen.

Sebagai informasi, Pemerintah bakal menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan per 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat alias MinyaKita.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN nan bakal berlaku. (Ant/Z-11)