Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang Dan Jasa Yang Bebas Ppn 12%

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bakal meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut bakal mulai bertindak pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan UU HPP, PPN 12% bakal dikenakan terhadap seluruh peralatan dan jasa selain peralatan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan akomodasi pembebasan PPN. Hal ini bakal membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Tetapi, UU HPP tersebut tidak mengatur secara detil. Rincian peralatan justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Berikut ini rincian peralatan kebutuhan pokok nan masuk dalam peralatan tidak kena PPN :

  • Beras dan Gabah. Kategori nan masuk adalah nan berkulit, dikuliti, disosoh alias dikilapkan maupun tidak, separuh giling alias digiling seluruhnya, pecah, menir, salin nan cocok untuk disemai.
  • Kategori nan masuk adalah nan telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit.
  • Kategori sagu tidak kena PPN adalah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung serbuk dan tepung kasar.
  • Kriteria kedelai nan utuh dan pecah, selain bibit serta berkulit.
  • Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  • Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan alias tanpa tulang nan tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, alias diawetkan dengan langkah lain.
  • Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, alias diawetkan, tidak termasuk bibit.
  • Kriteria susu sebagai peralatan tidak kena PPN adalah susu perah nan telah melalui proses dipanaskan alias didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula alias bahan lainnya.
  • Buah-buahan. Buah-buahan segar nan dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  • Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar nan dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, alias dicacah.
  • Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading.
  • Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan alias ditumbuk.
  • Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna alias perasa.

(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Insentif PPN 12% Berlaku Hanya 2 Bulan

Next Article Pemerintah Kehilangan Setoran Pajak Rp50 T Jika PPN Batal 12%