ARTICLE AD BOX

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima letak di Jakarta guna membantu penduduk dalam memperpanjang masa bertindak syarat legal berkendara itu pada Rabu.
Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat. : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan nan dibutuhkan dan biaya manajemen sebelum mendatangi letak perpanjangan arsip SIM.
Persyaratan nan dibutuhkan yakni, fotokopi KTP nan tetap berlaku, SIM lama nan original dan tetap berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes ilmu jiwa melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM nan tetap bertindak untuk golongan tertentu, ialah SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM nan telah lenyap masa berlakunya apalagi sehari saja, pemilik SIM kudu membikin permohonan SIM baru di tempat nan telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan lainnya, ialah tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. (Ant/I-2)