Bocah Yang Ditemukan Tewas Di Bekasi Dianiaya Orangtuanya Usai Muntah Di Minimarket

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bocah nan Ditemukan Tewas di Bekasi Dianiaya Orangtuanya Usai Muntah di Minimarket Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.(Dok. Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bocah laki-laki berinisial RMR (3,9 tahun) nan jenazahnya ditemukan di area Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1) sebelumnya dianiaya orang tuanya lantaran muntah di minimarket. Wira menjelaskan atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu tenaga kerja minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.

"Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berasal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konvensi pers di Jakarta, Senin, (13/12).

"Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat rehat nya di sekitar ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya korban," tambahnya.

Wira menambahkan AZR sebagai ayah anak tersebut melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang kebagian dada korban sebanyak satu kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak satu kali nan membentur ke-roling door, dan menampar pipi korban sebanyak dua kali.

"Kemudian SD sebagai ibu anak tersebut melakukan pemukulan dengan langkah menampar kebagian mulut korban sebanyak dua kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak satu kali, mencubit paha sebanyak tiga kali," katanya

Wira juga menambahkan sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan langkah dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok lantaran buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.

"Kemudian saat korban sudah tidak berkekuatan dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berambisi korban bakal sadar keesokan harinya," kata Wira.

Selanjutnya saat pagi harinya tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan memandang korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, akhirnya mereka meletakkan mayit anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.

Selanjutnya berasas hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim sukses mengidentifikasi tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim sukses menangkap para tersangka nan berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Keduanya dikenakan dengan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan alias pasal 351 ayat (3) KUHP.

(Ant/Z-9)