ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merespons beberapa keluhan dari masyarakat nan merasa sudah dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang nan tidak mewah.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN 12% hanya bertindak untuk peralatan mewah nan selama ini masuk ke dalam daftar peralatan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sedangkan di luar itu tarif efektifnya tetap 11% lantaran adanya dasar pengenaan pajak nilai lain 11/12 dari nilai jual.
Menurut Suryo, persoalan ini memang bakal timbul ketika adanya perubahan kebijakan, maka dia mengaku tengah mempersiapkan jangka waktu masa transisi untuk mengatur kembali ketentuan penyelesaian peralatan nan terlanjur dipungut tarif PPN 12% alias pengusahanya sudah menetapkan tarif 12% pada sistem tagihan pajaknya.
"Jadi tanggal 31 diumumkan tentu ada kejadian. Nah bagaimananya, ini nan lagi kita atur transisinya seperti apa," kata Suryo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suryo pun mengaku sudah mengadakan pertemuan pagi tadi dengan para pengusaha kena pajak untuk meramu masa transisi ini, agar dari sisi perubahan sistem pemungutan nan telah didesain 12% dalam sistem tagihan pajak mereka dikembalikan lagi sesuai dengan tarif efektif pajak peralatan non mewah menjadi 11%.
Namun, dia mengaku belum mendapatkan kepastian tanggal penyesuaian masa transisi untuk perbaikan sistem pemungutan tarif PPN di sisi para pengusaha nan telah merancang sistemnya untuk pungut PPN 12% di luar peralatan mewah, apakah 3 bulan alias lebih.
"Situasinya ada nan sudah gunakan tarif sesuai nan kita harapkan, itu sudah ada tuh, jadi rupanya mix, jadi kita coba dudukan aturan, termasuk saat terbitkan tagihan pajaknya lantaran bisa dipastikan tidak semua terbitkan tagihan pajak insidentil, terutama nan besar-besar, pasti sudah by sistem," tegas Suryo.
Kendati begitu, Suryo menekankan, nan jelas bagi tingkat konsumen akhir ketentuannya bakal sama dengan nan telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto, ialah nan untuk peralatan mewah tarifnya 12% sedangkan di luar peralatan mewah 11%. Maka, andaikan ada kelebihan bayar konsumen kudu mendapat haknya.
"Jadi secara teknis kita bakal atur, tapi nan jelas kewenangan wajib pajak kita kembalikan, caranya seperti apa ya kelak kita dudukan, dan saya coba berjanji tidak memberatkan wajib pajak," tegasnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan, sebelum masa transisi itu nantinya ditetapkan oleh Ditjen Pajak, sebetulnya para wajib pajak bisa menggunakan skema penggantian tagihan pajak untuk merespons persoalan pengenaan tarif PPN 12% untuk barang-barang nan semestinya terkena tarif efektif 11%.
"Ini sudah terlanjur diumumkan 12%, banyak PKP nan buat sistem 12%, sehingga ada transisi. Tapi saya kasih clue, jika tagihan pajak dibuat dan salah, harusnya menjadi 11% dalam konteks hitungannya ada skema seperti penggantian tagihan pajak," ucap Hestu.
"Jadi itu bisa saja dilakukan oleh si penjual, sehingga pembeli kelak terima tagihan pajak baru tapi ini untuk nan standar. Dan jika si penjualnya enggak mau tukar 12%, sepanjang itu 12% disetor, dilaporkan si penjual, sebenarnya di izin kita si pembeli boleh minta pengembaliannya," tegasnya.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Partai Saling Lempar 'Bola Panas' Soal PPN 12%
Next Article Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak!