Bos Smelter Yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Bui Dan Bayar Rp 4 T

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, juga divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka dijatuhi balasan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis dibacakan pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Hakim terlebih dulu membacakan putusan terhadap Suparta.

Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum bayar duit pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) jika tak dibayar, maka hartanya bakal dirampas dan dilelang alias jika tak cukup maka diganti balasan 6 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim.

Hakim menyatakan Suparta juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Suparta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Reza divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dituntut 8 dan 14 Tahun Penjara

Seperti diketahui, dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), ialah smelter swasta nan diwakili Harvey Moeis itu dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut bayar duit pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan Suparta juga melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Jaksa menyakini Suparta melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebankan bayar duit pengganti. Jaksa menyakini Reza melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

(whn/haf)