ARTICLE AD BOX

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyambut positif disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan memuat keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Direktur Keuangan BRI Viviana Dyah Ayu Retno berharap, keberadaan tujuh perusahaan BUMN berasosiasi dalam Danantara, bakal semakin aktif dalam menggaet investasi. Sehingga, mereka bisa bersaing dengan pihak swasta.
Melalui UU itu, Danantara bakal mengelola aset perusahaan-perusahaan pelat merah besar, ialah BRI, Bank Mandiri, PLN, Pertamina, Bank Negara Indonesia, Telkom Indonesia, dan Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
"Kami menyambut baik pembentukan Danantara. Harapannya BUMN nan ada di Danantara semakin adaptif, inovatif, menghadapi tantangan. Termasuk dapat bersaing dengan rekan-rekan nan ada di swasta tentunya," ujarnya dalam konvensi pers Paparan Kinerja BRI Triwulan 4 2024 secara virtual, Rabu (12/2).
Viviana memandang keterlibatan BRI dan perusahaan BUMN lainnya di Danantara dapat luwes menjalankan upaya ke depannya. Asalkan, katanya, sesuai business judgment rule alias sebagai pembagian tanggung jawab di antara perusahaan dan organ nan mengurusnya dan tata kelola nan baik.
"Kita juga berambisi bahwa seluruh perusahaan BUMN dapat semakin elastis sebenarnya dalam pengelolaan bisnis. Sepanjang kita mengikuti prinsip-prinsip business judgment rule," ucapnya.
Saat ini, ungkap Viviana, BRI tengah menunggu patokan turunan untuk mengakomodasi agar BUMN ke depan dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai ketentuan nan ada. Serta, dapat menjaga perkembangan upaya perseroan.
"Saat ini kami tetap menunggu ketentuan secara perincian mengenai UU BUMN ini. Kami berharap, dengan adanya UU BUMN dan pembentukan Danantara, perusahaan BUMN dapat tumbuh berkelanjutan," pungkasnya. (Ins/E-2)