ARTICLE AD BOX

TERPIDANA kasus korupsi Nader Thaher, 69, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako (SZK) itu buron selama 19 tahun. Ia dibekuk di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis (13/2) sore.
"Terpidana Nader Thaher masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah berasas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, Jumat (14/2).
Dijelaskannya, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) angsuran macet selaku Direktur PT SZP secara bersama-sama pada salah satu bank plat merah nasional alias Bank Mandiri. Adapun angsuran macet itu berupa aktivitas pengadaan 4 unit rig beserta kelengkapannya nan dipesan PT Caltex Pasific Indonesia (CPI) di tahun 2002 nan merugikan finansial negara sebesar Rp35,9 miliar.
Ia mengungkapkan, dalam amar putusan MA tersebut, terpidana dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp250 juta. Kemudian subsidair 4 bulan kurungan dan duit pengganti sebesar Rp35,9 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Sekaligus menindak para pelaku kejahatan nan tetap bersembunyi.
"Kami bakal menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," ujarnya.
Saat diamankan tim tabur, terpidana Nader Thaher bersikap kooperatif hingga kemudian diterbangkan dan tiba di Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (14/2).
Setibanya di Pekanbaru, terpidana Nader Thaher lampau diserahkan langsung dari tim tabur kepada Jaksa penyelenggara pada Kejari Pekanbaru guna menjalankan pidananya. (H-4)