ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan Cabup-Cawabup Morowali nomor urut 1 Taslim dan Asgar Ali menggugat hasil Pilbup Morowali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Taslim-Asgar mendalilkan adanya dugaan Komisioner KPU Morowali menerima suap dari pasangan calon nomor urut 3 Iksan-Iriane Ilyas.
Hal itu disampaikan kuasa norma Taslim-Asgar, Ruslan, dalam sidang perkara 159/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Ruslan mengatakan terdapat tiga orang di KPU Morowali telah menerima suap.
"Pelanggaran tiga oknum KPU Morowali, menerima duit tunai ratusan juta dari paslon nomor urut 3," kata Ruslan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi kami, itu adalah duit nan diterima dari paslon 3 sebagai pemenang, kemudian diserahkan kepada pihak KPU Morowali di dua tempat nan berbeda," sambungnya.
Hakim MK, Arief Hidayat, mempertanyakan sosok nan menerima duit tersebut. Ruslan mengatakan pihak-pihak nan menerima duit itu merupakan orang nan bekerja di KPU Morowali.
"KPU-nya dapat uang?" tanya Arief.
"Itu dalil kami berasas bukti nan kami dapatkan," jawab Ruslan.
"Oke, personil KPU siapa nan dapat duit itu kok ancaman sekali," kata Arief.
"Satu komisioner, kemudian satu pejabat di sekretariat, kemudian satu sebagai driver nan mengantar proses penyerahan duit tersebut di dua tempat nan berbeda," jawab Ruslan.
Arief lampau menanyakan bukti mengenai dugaan suap tersebut. Ruslan menuturkan info itu didapatkan dari dua orang saksi.
"Ada buktinya ini?" tanya Arief.
"Ada saksi dua orang kemudian ada surat pernyataan dari saksi nan sudah kami jadikan bukti," jawab Ruslan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Morowali. Selain itu, juga meminta MK menyatakan pasangan Iksan-Iriane telah melakukan pelanggaran di Pilbup Morowali.
"Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024," tuturnya.
"Dan memerintahkan KPU Kabupaten Morowali untuk menerbitkan Keputusan nan menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024," imbuh dia.
(amw/haf)