Cara Mengurus Skpwni Saat Pindah Domisili Penduduk Antar Kabupaten/kota

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Selain memindahkan peralatan dan pindah tempat tinggal, perihal lain nan perlu dilakukan saat pindahan adalah mengurus manajemen kependudukan. Tujuannya agar info kependudukan tetap jeli dan terkini.

Dalam perihal ini, penduduk negara Indonesia (WNI) nan mau pindah antar kabupaten alias kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Simak caranya berikut ini.

Cara Mengurus SKPWNI

Dilansir situs resmi Dukcapil Kemendagri, Plh. Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menginformasikan langkah mengurus pindah domisili penduduk, berasas ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Berikut rinciannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengurus SKPWNI di Daerah Asal

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
    Formulir ini kudu diisi oleh WNI nan hendak pindah, sebagai syarat utama pengajuan SKPWNI.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Setiap family nan hendak pindah, wajib menyertakan fotokopi KK sebagai bukti info family nan tercatat.
  • Penerbitan KK baru bagi personil family nan tidak pindah
    Proses ini tergantung pada status kepala keluarga. Jika kepala family tidak ikut pindah, KK bakal diterbitkan dengan nomor nan tetap, dengan catatan personil family nan pindah sudah tidak tercantum pada KK. Namun, jika kepala family ikut pindah dan personil lainnya tidak, maka KK baru dengan nomor berbeda bakal diterbitkan dengan kepala family nan berbeda.
  • Ada persyaratan unik untuk family dengan personil berumur di bawah 17 tahun
    Jika seluruh personil family berumur di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala family dewasa alias kerabat nan bersedia menjadi kepala keluarga. Selain itu, anak-anak nan tidak pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan membikin surat pernyataan bersedia menjadi wali serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali.
  • Setelah memenuhi persyaratan barusan, Disdukcapil wilayah asal bakal menerbitkan SKPWNI untuk masyarakat nan pindah.

2. Daerah Asal bakal Menerbitkan SKPWNI untuk Penduduk nan Pindah

Perlu dicatat, bahwa e-KTP dan KIA tidak bakal ditarik oleh Disdukcapil wilayah asal, lantaran proses penarikan bakal dilakukan oleh Disdukcapil di wilayah tujuan. Setelah mendapatkan SKPWNI dari wilayah asal, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil di wilayah tujuan.

3. Lapor ke Disdukcapil di Daerah Tujuan

  • Menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil wilayah tujuan.
  • Berkas tambahan jika menumpang KK alias menyewa rumah. Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, alias tinggal di kontrakan, maka wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal pada alamat tersebut.
  • Penduduk di bawah 17 tahun nan menumpang ke KK lain, melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai personil family dari kepala family KK nan ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali.
  • Menyerahkan e-KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diproses menjadi e-KTP dan KIA baru sekaligus dengan kartu family dengan alamat nan telah diperbarui.

Sudah Pindah Rumah, Tetapi Belum Mengurus SKPWNI

Lalu, gimana jika sudah menetap di wilayah tujuan, tetapi belum mengurus SKPWNI dari wilayah asal dan terkendala beragam aspek jika kudu kembali ke wilayah asal?

Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa, "Dalam perihal masyarakat secara aktual telah berdomisili di kabupaten/kota wilayah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota alias UPT Disdukcapil kabupaten/kota wilayah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik alias media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota wilayah asal guna mendapatkan SKP.

Jadi, masyarakat dapat langsung datang ke Disdukcapil wilayah tujuan dengan membawa persyaratan dan mengisi blangko perpindahan penduduk. Untuk pengurusan SKPWNI dari wilayah asal, bakal dibantu dikomunikasikan oleh Disdukcapil wilayah tujuan.

(kny/imk)