ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu.
Kriteria wajib pajak nan bakal dibebaskan dari aktivitas lapor SPT ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 ini disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari tanggungjawab menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kriterianya bakal ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu nan dikecualikan dari tanggungjawab pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Selasa (12/11/2024).
Dengan demikian, sembari menunggu patokan terbaru, pengecualian bagi wajib pajak alias WP nan tidak perlu membikin SPT masih mengikuti patokan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut ini wajib pajak nan masuk kategori Non-Efektif (NE) dari Perdirjen Pajak tersebut:
a. Wajib pajak orang pribadi nan melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas nan secara nyata tidak lagi melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas
b. Wajib Pajak orang pribadi nan tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
c. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b nan mempunyai NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan alias membuka rekening keuangan
d. Wajib pajak orang pribadi nan bertempat tinggal alias berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan nan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
e. Wajib pajak nan mengusulkan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
f. Wajib pajak nan tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri alias melalui pemotongan alias pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut
g. Wajib pajak nan tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan arsip pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7)
h. Wajib pajak nan tidak diketahui alamatnya berasas penelitian lapangan
i. Wajib pajak nan diterbitkan NPWP Cabang secara kedudukan dalam rangka publikasi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas aktivitas membangun sendiri Instansi pemerintah nan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP
j. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j nan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun tengah menggodok patokan terbaru nan merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan sekarang wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan lantaran pada 2025 bakal ada sistem inti manajemen perpajakan alias Coretax.
Salah satu kelebihan sistem Coretax itu adalah adanya jasa pre populated info SPT. Artinya, sistem coretax bakal otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
"Ini nan mungkin menjadi kemudahan nan ditawarkan ketika Coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konvensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
Suryo menjelaskan, pre populated SPT unik WP badan ini adalah untuk nan menerbitkan bukti pangkas ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Dengan skema pre populated ini, info pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak nan diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasar info nan telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Next Article Tak Semua Harus Lapor SPT, Ditjen Pajak Bakal Umumkan Kriterianya!