Coretax Aktif Per 1 Januari 2025, Bisa Dipakai Lapor Spt?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) bakal meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax System pada 1 Januari 2025. Saat ini, DJP tetap sibuk menjalankan uji coba Coretax. Uji coba sudah dimulai sejak 16 Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri untuk meninjau tim PSIAP-DJP nan tengah mempersiapkan peluncuran sistem canggih ini.

"Minggu sore, menjenguk staf PSIAP-DJP nan kerja lembur tak ada henti dan jeda," ungkap Sri Mulyani dalam laman IG miliknya, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dia berambisi DJP diberikan kekuatan, kemudahan dan kelancaran untuk membangun sistem nan handal ini. Namun, patut diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax.

DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 nan bakal disampaikan di awal 2025 tetap bakal menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

"Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi alias badan, kita tetap menggunakan saluran nan lama," kata Dwi, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dwi mengakui bahwa info transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. "Secara transaksi kan belum tercatat ya, kelak baru tercatatnya itu di 2025," ucapnya.

Kebijakan ini bertindak bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi tetap bakal melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan alias perusahaan bakal menggunakan e-Form DJP Online.

Dwi menegaskan Coretax baru bakal digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, nan pelaporannya dilakukan di 2026.

"Nanti nan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, nan bakal disampaikan di 2026. Karena jika kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga lantaran info transaksinya kan belum masuk," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!

Next Article Warga RI nan Bisa Tak Lapor SPT, Begini Syaratnya!