ARTICLE AD BOX
Pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar 10 kali pesta seks swinger atau berganti pasangan di Jakarta hingga Bali. Polisi membeberkan argumen mereka memilih kedua kota tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sebuah website nan berisikan organisasi seks swinger alias berganti pasangan. Website tersebut mempunyai belasan ribu member.
Situs tersebut dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39). Keduanya ditangkap di area Badung, Bali setelah polisi melakukan patroli siber terhadap sebuah situs sw****.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengelola website, IG dan KS juga menyelenggarakan pesta seks swinger. Setidaknya sudah 10 kali pesta seks swinger nan telah digelar di Jakarta dan Bali oleh kedua tersangka ini.
Polisi menangkap IG dan KS di area Badung, Bali. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Peran Pasutri
Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/librosfullgratis.com).
Keduanya membujuk masyarakat berasosiasi dalam pesta seks tersebut melalui website berjulukan SW***.com. Masyarakat nan mau berasosiasi tidak dipungut biaya namalain gratis.
"Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi tetap dikembangkan penyelenggara ini nan diduga suami istri ini membujuk orang-orang nan mau mendaftar, dan para pendaftar ini gratis," kata Ade Ary.
Secara diam-diam, mereka merekam aktivitas pesta seks tersebut. Pasutri itu lampau menyebarkan dan menjual video pesta seks tukar pasangan tersebut.
"Pendaftar ini punya khayalan juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara alias tersangka menjual alias menyebarkan video. Saat dilakukan aktivitas pesta seks dan berganti pasangan," imbuhnya.
Motif Pasutri
Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/librosfullgratis.com).
"Yang berkepentingan motif nan pertama adalah motif gairah seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, nan selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa andaikan tidak ada orang lain," Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Minggu (12/1).
Tak sampai di sana, motif lain nan mendasari penyelenggaraan pesta seks tersebut adalah ekonomi. Pasutri tersebut mendapatkan untung dari adSense website. Namun, lanjut Roberto, jumlah keuntungannya tetap dihitung.
"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang nan melakukan streaming itu mendapatkan dari Google Advertising, itu tetap dalam kalkulasi kita saat ini, lantaran hitungannya dari bid," ujarnya.
Alasan Pasutri
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
"Masalah berganti pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan bali, lantaran untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi terutama di wilayah turis pariwisata nan melibatkan WNA," kata Roberto.
Roberto merinci delapan kali pesta seks digelar di Bali, sementara dua kali di Jakarta. Pesta seks tersebut sudah digelar selama setahun. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada keterlibatan penduduk negara asing (WNA) sebagai peserta pesta seks swinger.
"Untuk keterlibatan penduduk negara asing dari beberapa video nan sudah kami temukan ada, cuman posisinya sedang kami mencari melalui info face recognition jadi melalui info wajah nan sedang kami kembangkan saat ini," jelasnya.
Bahkan, menurut Roberto, pasutri itu pun sudah merencanakan pesta seks swinger lanjutan di Bali dengan melibatkan penduduk negara asing dari beberapa negara. Namun kandas lantaran dibongkar Polisi.
"Dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting nan juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks nan melibatkan penduduk negara asing," imbuhnya.
Saat ini pasutri IG (39) dan KS (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga bakal menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
(whn/whn)