ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun percaya ketua lembaga antirasuah menghormati asas prasangka tak bersalah.
“Apakah surat nan kami sampaikan tersebut nantinya berangkaian dengan pemeriksaan saya bakal tetap dilanjutkan, alias Pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan perihal tersebut kepada ketua KPK,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Karena kami percaya bahwa sistem dan prosedur norma bakal ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas prasangka tak bersalah,” sambungnya.
Hasto menyatakan siap menghadapi pemeriksaan atas kasus nan menjeratnya, baik dari segi formil maupun materiil.
“Kami minta doanya dan kami menghimbau kepada seluruh simpatisan personil dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan nan sejak lama kita lakukan, dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan kepercayaan politik, lantaran PDI Perjuangan adalah partai nan berbudi pekerti banteng,” kata Hasto.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kemungkinan penahanan, perihal itu bakal dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengusulkan praperadilan mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengetesan atas gugatan tersebut.
“Langkah norma kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengusulkan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia.
Penuhi Panggilan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang norma aktivitas pidana bahwa saya juga mempunyai suatu kewenangan untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat norma kami juga bakal memberikan surat kepada ketua KPK berangkaian dengan proses praperadilan tersebut,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Hasto menghormati sikap KPK atas surat praperadilan penetapannya sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada ketua lembaga antirasuah itu.
“Karena kami percaya bahwa sistem dan prosedur norma bakal ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas prasangka tak bersalah. Kemudian berangkaian dengan apa nan terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara umum maupun materiil kami telah siap,” jelas dia.
Perjuangkan Nilai-Nilai Demokrasi
Dia menyatakan, sejak ditugaskan menjadi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dia berbareng seluruh kader terus berjuang menegakkan seluruh petunjuk konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan norma nan berkeadilan, serta prinsip-prinsip pekerjanya kedaulatan rakyat.
“Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita,” ungkapnya.
“Itulah nan diajarkan kepada kami, sehingga kami datang dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” sambung Hasto.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nan nantinya bakal menjadi pengadil tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon bakal dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) nan menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku nan hingga sekarang tetap buron.
Tersangka Perintangan Penyidikan
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, ialah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah nan merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berupaya menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil interogator untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan lantaran ada rangkaian aktivitas HUT PDIP nan sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan bakal memenuhi panggilan interogator pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses norma dengan penuh tanggung jawab dan bakal kooperatif.