Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Buntut Kasus Dwp, Polri: Ini Bentuk Keseriusan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu personel nan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Polri menyatakan hukuman itu sebagai corak komitmen menindak tegas pelanggar aturan.

"Ini komitmen kesungguhan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan bentuk secara responsif serta transparansi," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo menegaskan Polri bakal menindak personil nan terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan berbareng pengawas eksternal dalam perihal ini oleh Kompolnas," ujar Trunoyudo.

Totoal, ada dua polisi dijatuhi hukuman PTDH alias dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Selain Donald, ada juga Y nan dipecat.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik pekerjaan Polri dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.

Sejatinya, ada tiga oknum polisi nan menjalani sidang etik kemarin (31/12). Ketiganya ialah Kombes Donald, Y, dan M.

Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M bakal digelar besok (2/1).

"Untuk seluruh keputusan sidang bakal disampaikan melalui konvensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar nan diskors rampung dilakukan," ujarnya.

(whn/haf)