ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis balasan pidana 8 tahun penjara mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan Suparta untuk bayar kerugian negara sebesar Rp4.571.438.592.562,56 alias Rp4,57 triliun dalam jangka waktu satu bulan.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat norma Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan mengenai tukar rugi nan kudu ditanggung kliennya.
Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga memerlukan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. nan menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya pengguna kami," ujarnya usai sidang, Senin (23/12/2024).
Andi menegaskan, diperlukan vonis nan setara dalam kasus dugaan korupsi timah ini, termasuk menyangkut denda dan tanggungjawab duit pengganti. Apalagi, menurut dia, Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP nan resmi, bukan penambang ilegal.
“Namun nan pasti ada satu poin nan kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” ucapnya.