ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com-Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berbeda dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat berbincang dengan librosfullgratis.com, Senin (23/12/2024)
Misbakhun menjelaskan, pada 5 Desember 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diundang rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta. Hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Misbakhun dan sederet ketua lainnya.
"Presiden menyampaikan nan naik 12% itu hanya selected item," ujarnya.
Barang dan jasa nan dimaksud hanya untuk golongan peralatan mewah nan sebelumnya sudah diatur pemerintah, baik impor maupun dalam negeri. Antara lain rumah mewah, apartemen mewah, mobil mewah hingga tas mewah.
"Itu pengarahan Presiden. Sangat jelas dan clear, pak Presiden juga sampaikan di luar itu tetap 11%," terang Misbakhun.
Kebijakan PPN sejatinya sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah wajib menjalankan UU tersebut. Begitu pun dengan DPR nan sebelumnya sudah memberikan persetujuan.
Meski demikian, Misbakhun menyarankan penerapan kebijakan kudu berasas situasi dan kondisi pada masyarakat.
"Presiden mengerti sangat dalam apa nan dirasakan oleh masyarakat, penurunan daya beli gejolak naik turun, bapak Presiden juga tahu kebutuhan duit negara seperti apa," jelasnya.
Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk seluruh peralatan dan jasa selain bahan pokok. Khusus tepung, gula dan minyakita bakal diberikan PPnDPT, sehingga masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.
Menurut Misbakhun kebijakan nan baru saja diumumkan tersebut berbeda dengan pengarahan Presiden. Maka dari itu, Kementerian Keuangan tetap ada waktu mengubah keputusan sebelum mulai bertindak pada 1 Januari 2024.
"Mudah-mudahan ada upaya gimana mengikuti pengarahan pak Presiden itu dijalankan dengan baik," pungkasnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!
Next Article DPR Tolak Kenaikan PPN 12% Tahun Depan