ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPRD Jakarta mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pengesahan dilakukan saat rapat paripurna.
Rapat paripurna ini sempat diskors lantaran personil nan datang tidak kuorum, Senin (23/12/2024) pukul 14.30 WIB. Namun rapat kembali digelar satu jam kemudian setelah personil mencapai kuorum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan Basri Baco. Selain Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, ada juga tiga Raperda lainnya nan disahkan ialah Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Dearah).
Khoirudin lampau meminta persetujuan personil DPRD DKI Jakarta secara lisan atas hasil pembahasan empat Raperda tersebut.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta. Untuk menjadi peraturan wilayah maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut bakal diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan nan berlaku," kata Khoirudin.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan berbareng ketua DPRD DKI Jakarta dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Lalu dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda nan telah disetujui dari ketua DPRD kepada Teguh.
(dek/maa)