ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bakal bertindak mulai 1 Januari 2025.
Ketua Fraksi PAN DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
"Kenaikan PPN menjadi 12% bukan sekadar langkah fiskal, tetapi juga bentuk nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Dengan memastikan peralatan kebutuhan pokok tetap bebas PPN, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, sementara kontribusi dari golongan nan lebih bisa diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional," ujar Putri dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan guna menjaga daya beli masyarakat kecil. Barang kebutuhan pokok, seperti beras, unggas, hasil perikanan dan kelautan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN.
Di sisi lain, peralatan dan jasa premium seperti daging premium, jasa kesehatan medis premium, dan pendidikan premium dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Pendekatan ini memastikan kontribusi lebih besar dari golongan bisa tanpa mengorbankan golongan rentan.
"Kebijakan kenaikan PPN 12% ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang paket stimulus nan memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Dengan insentif ini, kami percaya daya beli masyarakat bakal tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," jelasnya.
Stimulus nan telah dirancang oleh pemerintah ini mencakup support pangan untuk 16 juta rumah tangga nan terdiri dari 10 kg beras per bulan selama dua bulan, potongan nilai listrik 50% bagi pengguna 2200 VA ke bawah, dan insentif bagi UMKM melalui perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.
(ega/ega)