ARTICLE AD BOX
Serang -
Terdakwa eks Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi aset stadion Maulana Yusuf. Jaksa juga menuntut agar pengadil menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Sarnata menurut penuntut umum bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan aset stadion. Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,"lanjutnya.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa duit pengganti Rp 107 juta. Jika tidak dibayar maka dalam satu bulan inkrah maka kekayaan barang disita dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun 10 bulan.
Penuntut umum menilai bahwa aktivitas penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi telah merugikan negara sebesar Rp 564 juta. Penyewaan itu dilakukan kepada terdakwa Basyar Alhafi. Penyewaan tanah kosong untuk lapak pedagang itu dilakukan terdakwa Basyar sehingga negara kehilangan haknya atas penerimaan dari penyewaan aset.
"Hal nan memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluar dan sopan di persidangan," ujarnya.
Sementara, terdakwa Basyar dituntut penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dituntut duit pengganti Rp 456 juta nan jika tidak dikembalikan maka dipidana 3 tahun dan 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basyar Alhafi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,"kata penuntut umum Endo Prabowo membacakan bergantian.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, area Stadion Maulana Yusuf adalah aset Pemerintah Kota Serang. Pemkot mempunyai patokan tentang tata langkah pemanfaatan peralatan milik wilayah berupa tanah dan alias bangunan.
Jaksa Endo menyebut, pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf ke Wali Kota Syafrudin. Kemudian surat didisposisi ke terdakwa Sarnata selaku Kadispora Kota Serang.
Permohonan itu kemudian dibahas dan menghasilkan konklusi hasil telaahan. Bahwa kudu ada pembahasan lebih komprehensif hingga pembahasan draft kerja sama, termasuk biaya penyewaan berasas peraturan pemerintah.
Sepekan sebelum penandatangan kerja sama, Basyar berbareng saksi Sofa Bela Mulia dan Haznam datang ke Sarnata di ruangannya. Keduanya menyampaikan niat mau mengelola lapak pedagang tapi Sarnata meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
"Basyar menyampaikan diutus oleh bapak Wali Kota Syafrudin untuk berjumpa terdakwa membahas pengelolaan lapak pedagang," ucapnya pada Kamis (10/10) lalu.
Pada 16 Juni 2023, dilakukan penandatangan kerja sama oleh terdakwa Sarnata dan Basyar. Perjanjian itu tidak mempedomani hasil kalkulasi Kantor Jasa Penilai Publik nan semestinya penyewaan lahan itu Rp 483 juta, tapi hanya sebesar Rp 95 juta per tahun.
Setelah itu, Sarnata melapor ke Nanang Saefudin selaku Sekda Kota Serang dan menyarankan untuk dibatalkan. Dari situ, Sarnata lampau membatalkan surat kerja sama pada 24 Juli tapi ditolak oleh terdakwa Basyar.
"Bahwa gerai nan sudah dibangun Basyar sampai 9 Agustus 2024 sejumlah 71 gerai dengan biaya Rp 12 juta per 5 tahun," kata Endo.
Dari pembangunan dan sewa itu, Basyar kemudian mengumpulkan duit sebesar Rp 467 juta. Menurutnya, apa nan dilakukan terdakwa tidak mempedomani peraturan pemerintah.
Perbuatan terdakwa selaku kepala dinas dan pengguna peralatan milik wilayah menandatangani perjanjian kerja sama tanpa mempedomani hasil kalkulasi instansi jasa penilai publik mengakibatkan kerugian finansial negara Rp 564 juta," ucapnya.
(bri/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu