ARTICLE AD BOX

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat melakukan investigasi terhadap kasus 4 remaja di bawah umur di tahan di rutan unik anak Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota. Penahanan tersebut, adanya indikasi salah tangkap dan intimidasi saat proses pemeriksaan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Dian Sasmita mengatakan, kasus nan terjadi terhadap 4 orang remaja di sangat prihatin sekali dan mereka berada di tempat sebaiknya tidak ditahan rutan Polsek Tawang. Namun, jika memandang undang-undang sistem peradilan anak ada pengganti lain, selain ditempatkan penahanan anak bisa tahanan Kota, rumah maupun lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
"Kami sangat prihatin kasus 4 orang anak dilakukan penahanan di rutan unik anak, pilihan nan kudu ditempuh oleh abdi negara penegak norma (APH) dalam penanganan anak. Akan tetapi, kasus nan dialami anak-anak kondisi spikis terganggu dan kami tentu menghormati proses norma mengingat besok Senin (13/1) mereka bakal sidang," katanya, Minggu (12/1/2025) di Polsek Tawang.
Dian Sasmita mengatakan, investigasi terhadap kasus 4 orang anak remaja nan dilakukan penahanan di rutan unik anak Polsek Tawang tentunya bagi KPAI pusat, KPAID Kota, Kabupaten Tasikmalaya datang berinteraksi dengan anak untuk memberikan suport agar mereka siap mental, sehat dan ceria hingga mereka bisa menyampaikan kebenaran apa nan betul terjadi dan apa mereka rasakan.
"Kami turun ke Kota Tasikmalaya lantaran ada indikasi pelanggaran kewenangan anak dan itu nan mendorong KPAI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Karena, kasus ini berasas pengaduan awal bulan Januari dari ibu anak adanya indikasi salah tangkap nan dialami oleh anaknya pasca kejadian, beliau tidak ada ditempat dan kemudian info mengenai kekerasan nan dialami oleh anak selama pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus empat orang anak ini cukup lama lantaran prosesnya adanya pengulangan dakwaan dan kurang tepat sehingga pengulangan anak kembali lagi di tahan, tapi ini sebagian saja info nan didapatkan. Namun, KPAI pusat berbareng KPAID Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terus menggali fakta-fakta dan juga mendukung pengungkapan kebenaran untuk memastikan anak-anak mendapat support pemulihan.
"Jadi tidak hanya anak melangkah proses hukum, tapi kudu adanya pendampingan dan tidak hanya pendampingan norma tapi psikososial untuk memastikan anak-anak ini bisa kembali ke sekolah tanpa ada stigma, lebeling, jadi pendidikan itu wajib. Kita juga mengidentifikasi ada tidak kebutuhan lain dari anak nan kudu pemerintah penuhi segera," paparnya.
Menurutnya, untuk lembaga pengawas penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak (SPPA) tengah mengumpulkan informasi, kerjasama dengan banyak pihak termasuk untuk memastikan anak terpenuhi haknya, dan nan memberikan pemenuhan anak berkonflik dengan norma ini pemerintah mandatnya. Namun, KPAI memastikan pemerintah agar menjalankan mandat, tugas dan tanggungjawab mereka tanpa diskriminasi mau apapun status norma anak haknya kudu dipenuhi.
"KPAI pusat memastikan pemerintah agar menjalankan mandat, tugas dan tanggungjawab mereka tanpa diskriminasi, serta anak-anak ini juga bisa kembali ke sekolah tanpa ada stigma, lebeling, jadi pendidikan itu wajib. Kami prihatin kasus 4 orang anak dilakukan penahanan di rutan unik anak tersebut," pungkasnya. (H-2)