Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Optimis Menang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi kembali mengusulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 rencananya bakal digelar pada Rabu 19 Maret 2025. 

Terkait perihal tersebut, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya, tim interogator melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).

Sebelumnya, dalam gugatan pra peradilan pertama, pengadil tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan nan diajukan oleh Firli Bahuri. Dengan demikian, penetapan Firli sebagai tersangka oleh interogator Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Berdasarkan kemenangan pada gugatan pra peradilan pertama, Ade Safri optimis bahwa Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan jilid 2 ini.

"Saya sangat percaya dan meyakini bahwa Hakim bakal bakal kembali menolak gugatan praperadilan nan diajukan oleh tersangka dugaan korupsi nan merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, lantaran materi nan sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang Ade.