ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Dalam upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan stakeholder mengenai kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Senin (13/1/2025).
Seperti nan telah kita ketahui, patokan ganjil genap Jakarta hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak hanya bermaksud untuk mengatur volume kendaraan di jalanan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beranjak ke moda transportasi umum alias kendaraan nan lebih ramah lingkungan.
Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berasas nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Mengingat di awal pekan hari ini, Senin (13/1/2025) merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas. Sementara kendaraan dengan nomor terakhir pelat nomor genap dilarang.
Untuk agenda penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali bertindak hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.
Tips Panjang bagi Pengendara Roda Empat alias Lebih
Untuk membantu pengendara menavigasi kebijakan ini, berikut adalah beberapa strategi dan tips nan dapat diadopsi:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
- Sebelum berangkat, pengendara sebaiknya memetakan rute pengganti nan tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps alias Waze dapat membantu dalam menemukan jalur nan lebih efisien dan bebas dari patokan ini.
2. Pemanfaatan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, alias KRL nan sekarang sudah terintegrasi dengan baik. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi kemacetan.
3. Carpooling alias Ride Sharing:
- Menggunakan jasa carpooling alias ride-sharing dapat menjadi solusi efektif. Dengan berbagi kendaraan, tidak hanya menghemat biaya tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Pekerjaan Fleksibel:
- Jika memungkinkan, diskusikan dengan pemimpin mengenai elastisitas jam kerja alias opsi bekerja dari rumah pada hari-hari tertentu untuk menghindari jam sibuk.
5. Kendaraan Ramah Lingkungan:
- Pertimbangkan untuk beranjak ke kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik alias hibrida. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan jenis ini dari kebijakan ganjil genap.
6. Penggunaan Aplikasi Manajemen Waktu:
- Aplikasi manajemen waktu dapat membantu pengendara merencanakan aktivitas harian mereka dengan lebih efisien, menghindari perjalanan nan tidak perlu selama jam ganjil genap.
7. Pengaturan Waktu Perjalanan:
- Usahakan untuk melakukan perjalanan di luar jam sibuk ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal alias pulang lebih malam untuk menghindari kemacetan.
8. Mengikuti Perkembangan Informasi:
- Selalu perbarui info terbaru mengenai kebijakan lampau lintas melalui media sosial alias situs resmi pemerintah untuk mengantisipasi perubahan mendadak.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah strategis untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan perencanaan nan matang dan penyesuaian strategi berkendara, pengendara dapat tetap efisien dan produktif meskipun ada pembatasan.
Diharapkan dengan kebijakan ini, Jakarta dapat menjadi kota nan lebih nyaman dan ramah lingkungan bagi semua warganya.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence