Gerindra: Kenaikan Ppn 12% Diinisiasi Pdip

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN nan tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita bisa memandang dari nan memimpin panja pun dari PDIP, kemudian jika sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu perihal nan menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi.

Wihadi justru menegaskan Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berakibat pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap peralatan mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijak dari Pak Prabowo," kata Wihadi.

Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring rumor bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Wihadi menekankan kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode nan dipimpin oleh PDIP.

"Jadi andaikan sekarang ada info ada hal-hal nan mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo nan seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, nan betul adalah UU ini produk dari pada DPR nan pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.

Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12% nan termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

"Jadi kami dalam perihal ini memandang bahwa sikap PDIP ini adalah dalam perihal PPN 12% adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa andaikan mau mendukung pemerintahan maka tidak dengan langkah seperti ini, tetapi jika mau melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah kewenangan daripada PDIP," kata Wihadi.

Hal senada disampaikan Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati. Saras heran PDIP sekarang menolak rencana PPN 12% padahal terlibat dalam panja pembuatan UU PPN.

"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbincang di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, dahsyat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU nan mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" imbuh Saras keheranan.

(rfs/tor)