ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDIP nan menolak kenaikan PPN menjadi 12% padahal menyetujui dan memimpin pembahasan UU 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi mengatakan apalagi PDIP nan merumuskan skema kenaikan PPN.
"PDIP juga nan merumuskan skema kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% dan lanjut 11% menjadi 12 % di dalam UU HPP. Dan skema kenaikan PPN itu sudah disepakati dengan Pemerintah dalam UU HPP," kata Bambang Haryadi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Adapun pada 1 April 2022 lalu, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Aturan kenaikan PPN itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 alias UU HPP dengan skema kenaikan dari 10% menjadi 11% diberlakukan mulai 1 April 2022 serta 11% menjadi 12% diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut kenaikan PPN pada 2022 bertindak secara umum. Dia menyebut kenaikan PPN di 2025 kelak bertindak selektif, tidak umum.
"Bahkan 2022 itu penerapan kenaikannya bertindak umum, sedangkan era Pemerintah sekarang berlakukan hanya untuk peralatan mewah," ujar Bambang.
"Dan kondisi ekonomi saat ini lebih baik daripada tahun 2022," imbuh dia.
Bambang heran dengan sikap PDIP saat ini. Dia menyebut PDIP terkesan mau menjadi pahlawan, padahal juga menyetujui kenaikan PPN.
"Kenapa mereka tutup mulut pada saat PPN naik dari 10% ke 11% pasca-Covid Tahun 2022. Dan pada saat pemerintahan Prabowo mau melaksanakan skema nan telah diatur dalam UU nan mereka buat, kok malah PDIP mau memainkan peran superhero. Ini style politik sengkuni," pungkas Bambang.
(zap/gbr)