Golkar Hormati Putusan Mk Yang Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Golkar Hormati Putusan MK nan Cabut Ambang Batas Pencalonan Presiden Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua pengadil konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang(MI/Susanto)

PARTAI Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mencabut pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai periode pemisah pencalonan presiden. Lewat putusan atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu inkonstitusional.

"Kita hormati putusan MK," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono nan berkawan disapa Dave Laksono kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).

Menurut Dave, langkah selanjutnya nan bakal diambil adalah membahas putusan tersebut di DPR. Pembahasan itu diperlukan untuk menyesuaikan sejauh mana pengaruh Putusan MK Nomor 62 terhadap beleid nan mengatur pencalonan presiden.

"Selanjutnya bakal kita telaah mengenai undang-undang pilpres bakal kita sesuaikan sejauh mana," ujarnya.

Dave belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai akibat putusan MK tersebut bagi Golkar. Ditanya apakah putusan tersebut membawa akibat positif alias justru negatif terhadap Golkar, dia mengatakan belum mendalami lebih lanjut.

"Saya baru baca sebatas di media saja, belum mendalami lagi putusannya seperti apa," pungkasnya.

Gugatan uji materi soal periode pemisah pencalonan presiden dimohonkan oleh mahasiswi UIN Sunan Kalijaga berjulukan Enika Maya Oktavia. Ia menyoalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu nan dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. MK pun mengabulkan gugatan Enika dalam sidang nan digelar tadi siang.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo. (Tri/M-3)