ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritik perubahan sikap PDIP terhadap kebijakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen. Misbakhun menilai kebijakan itu telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana PDIP turut terlibat dalam pembahasannya.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membikin langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10 persen naik secara berjenjang menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021," kata Misbakhun dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Misbakhun mengatakan kebijakan PPN 12 persen nan sekarang bakal diterapkan di pemerintahan Prabowo Subianto merupakan akibat dari penyelenggaraan UU HPP tersebut. Politikus Golkar ini mempertanyakan inkonsistensi dari PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saat ini ada upaya politik kembali arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berfaedah mereka mau 'tinggal glanggang colong playu'. Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu," jelas Misbakhun.
Misbakhun mengatakan Ketua Panja RUU HPP adalah Dolfie OFP selaku politikus PDIP. Saat pertama kali terbentuk, panja itu berjulukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Panja tersebut menjadi cikal bakal disahkannya UU HPP dan menjadi dasar norma dari penerapan kebijakan PPN 12 persen.
"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini kudu diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berbicara apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," katanya.
Misbakhun mengaku turut menjadi personil Panja RUU HPP saat itu. Dia mengatakan Fraksi Golkar menekankan penurunan tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
"Penurunan sebesar 0,5 persen itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat golongan upaya mikro mini dan menengah," katanya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan sikap partainya tetap konsisten untuk alim terhadap turunan UU HPP. Dia menyebut kebijakan PPN 12 persen nan kudu diambil pemerintah merupakan sikap untuk tertib terhadap konstitusi.
"Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU kudu dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi. Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12 persen jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP ialah naik 12 persen untuk selected items hanya pada komponen peralatan nan selama ini terkena penjualan peralatan mewah," jelas Misbakhun.
"Ini sebuah moderasi politik nan bijak dari Bapak Presiden Prabowo, bahwa petunjuk UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan bumi upaya soal situasi ekonomi terkini nan memang memerlukan banyak insentif dari negara," sambungnya.
(ygs/gbr)