ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024 nan dilayangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengulas, bahwa dalil Pemohon mengenai adanya manipulasi bunyi untuk paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Sirekap tidak berdasar menurut hukum. Seperti soal persentase perolehan bunyi nan ada di Sirekap disebutnya dapat selalu stabil pada nomor tertentu.
"Andai pun betul stabilnya persentase perolehan bunyi paslon nomor urut 02 pada Sirekap merupakan manipulasi, quod non, Pemohon tidak mendalilkan dalam permohonannya bahwa manipulasi pada Sirekap juga terjadi pada penghitungan bunyi riil nan dilakukan Termohon nan kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada tingkatan di atasnya," ujar Saldi.
Kemudian soal dalil adanya pengurangan bunyi untuk pasangan Risma-Gus Hans dan penambahan untuk pasangan Khofifah-Emil, perihal itu juga dinyatakan tidak berdasar menurut hukum.
Pihak Risma-Gus Hans juga dinilai tidak dapat membuktikan dugaan atas akibat penyaluran bansos program family angan terhadap elektabilitas pasangan Khofifah-Emil. Dengan begitu, konklusi nan diambil Pemohon disebut berkarakter asumtif.
"Bahwa dengan demikian, berasas uraian pertimbangan norma tersebut di atas, Mahkamah beranggapan dalil Pemohon nan menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak berdasar menurut hukum," ujar Saldi.
Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak bunyi paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Minta MK Kabulkan Permohonannya
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo lewat petitumnya meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dia juga meminta majelis pengadil membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 nan ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak lantaran telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024," tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur nan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," jelas dia.
Yakin Adanya Manipulasi Suara
Adapun dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Triwiyono meyakini adanya manipulasi bunyi untuk bunyi paslon nomor 02 Khofifah-Emil Dardak. Salah satunya mengenai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Waktu 15.00 itu waktu Sirekap pertama tersimpan, jadi ada bedanya nan Mulia, ada nan tersimpan dan ada nan terupload. nan tersimpan itu adalah dari bukti kami dari sekitar 3 ribu (bukti untuk MK), banyak nan sudah tersimpan. Jadi kenapa kami katakan tersimpan, lantaran kelak ada perubahan di situ nan Mulia," ungkap dia.
"Dari 15.00 ini dari paslon 02 ini nan Mulia itu sudah mendapatkan 58,54 persen itu dari jam 15.00 diupload sampai tengah malah tidak ada perubahan naik satu persen pun nan Mulia. Konstan, nah konstan inilah nan kami sampaikan lantaran C Hasil nan disimpan di Sirekap itu nan kami duga dimanipulasi. Itulah nan kami sampaikan adanya anomali nan Mulia," sambungnya.
Diketahui, dalam Pilkada Jatim 2024, paslon calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.