Hakim Nilai Tuntutan Jaksa Ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Pertimbangannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar majelis pengadil menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan andaikan tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan duit pengganti.

"Membebankan terdakwa bayar duit pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak dapat bayar duit pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka kekayaan bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup duit pengganti tersebut," kata JPU.

"Dan dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.