Hakim: Tuntutan 12 Tahun Penjara Ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi balasan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

"Majelis pengadil mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung nan sedang berupaya meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) nan diwakili Harvey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya mengenai dalam upaya alias upaya timah berasal dari ada kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berupaya untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berupaya meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT, " ujarnya.

Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Hakim menyebut Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima argumen Harvey nan mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, nan juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui keuangannya.

"Terdakwa berdasar hanya bermaksud membantu temannya, ialah kepala utama Suparta. Karena terdakwa mempunyai pengalaman mengelola upaya tambang batu bara di Kalimantan," ujar pengadil Eko.

"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui manajemen dan finansial baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," imbuhnya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dengan PT Timah. Hakim juga menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berkedudukan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya nan menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk," ujar hakim.

"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya mempunyai IUP dan IUJP pihak nan melakukan penambangan terlarangan adalah masyarakat nan jumlahnya ribuan orang," sambungnya.

Berdasarkan perihal tersebut, pengadil menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan balasan Harvey kudu dikurangi.

"Menimbang bahwa berasas kebenaran tersebut sehingga majelis pengadil beranggapan tuntutan pidana penjara nan diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan kudu dikurangi," kata pengadil Eko.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis pun divonis balasan 6 tahun dan 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum bayar duit pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian alias andaikan jumlah tidak mencukupi maka diganti balasan 2 tahun penjara.

Sementara, Suparta selaku Dirut PT RBT divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 4,5 triliun.

Berikutnya, Reza selaku salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

(whn/haf)