Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan Ppn 12 Persen Ditanggai Santai

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Hanya Barang Mewah, Budi Gunawan Minta Penaikan PPN 12 Persen Ditanggai Santai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (kiri).(MGN)

MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk peralatan dan jasa dalam kategori mewah.

"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah bakal terus berupaya untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia nan semakin maju ke depannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi bingkisan tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kebijakan itu batal diterapkan terhadap bahan pokok.

Budi memastikan peralatan dan jasa nan merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%. Presiden, kata Budi, menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

"Di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan bingkisan spesial berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12% menjadi tetap 11%," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menaikan PPN 12% per 1 Januari 2025. Prabowo menegaskan kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap peralatan dan jasa nan masuk kategori mewah.

"Hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah yaitu, peralatan dan jasa tertentu nan selama ini sudah terkena peralatan PPN peralatan mewah nan sudah dikonsumsi masyarkat berada masyarakat mampu," ujar Presiden Prabowo dalam konvensi pers, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo mencontohkan, peralatan dan jasa nan masuk ketegori mewah. Seperti jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah dengan nilai jual Rp30 miliar.

"Untuk peralatan dan jasa nan selama ini diberi akomodasi pembebasan alias tarif ppn 0 perseb tetap tetap bertindak ya,"tandasnya.

(Bob/I-2)